Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)

Assalamualikum Wr. Wb.
Hello my friends, apa kabar kalian semua? Mudah mudahan sehat selalu dan semangat terus menjalani hari kalian. Kali ini kami akan membahas sebuah artikel yang sedang hangat-hangatnya di Indonesia tentang LGBT

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada umumnya. Perilaku LGBT bukanlah faktor bawaan, bukan faktor keturunan. LGBT ini berdalih menggunakan HAM, dimana dalam pandangan HAM mengekspresikan orientasi seksual dan identitas gender yang dipilih adalah bagian dari hak asasi

Bahkan ada ribuan anak Indonesia yang masuk jaringan LGBT yaitu sekitar3.000-an anak-anak sekarang yang masuk jaringan gay ini

LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.

Dalam agama Islam pun sudah terang Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang – orang yang menyukai sesama jenis seperti lesbi maupun gay, biseksual, dan transgender. Al – Qur’an sebagai sumber ajaran agama Islam yang merupakan representasi kalimat – kalimat Allah SWT.

Salah satunya ialah kisah pada zaman Nabi Luth ‘alaihissalam, kaumnya yang terkenal sebagai penyuka sesama jenis dilaknat oleh Allah SWT. dengan adzab yang amat pedih. Merupakan suatu pertanda bahwa Allah SWT. tidaklah menyukai perbuatan tersebut.
Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf:80 – 81)

Menurut pendapat ulama hukuman yang diberikan kepada orang berperilaku LGBT bermacam-macam, antara lain:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuat gay
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i 

Menyikapi perilaku LGBT sendiri kita harus bijaksana sebagai generasi islam yang rahmatan lil alamin, kita harus waspada terhadap promosi LGBT karena di Indonesia kaum ini juga sudah mulai terbuka terhadap identitasnya ke masyarakat. Sedangkan untuk menghindari perilaku LGBT ada beberapa cara yang bisa kita lakukan, antara lain ;

1. Menanamkan aqidah yang benar yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Assunah
2. Amar ma’ruf nahyi munkar dan menyebarkan semangat saling menasehati
3. Mengoptimalkan pengajian-pengajian al-Qur’an
4. Menjauhi hal-hal yang merangsang secara umum
5. Melakukan kegiatan yang positif

Terima kasih untuk kalian yang membaca artikel ini semoga bermanfaat  dan semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjauhi perilaku yang dilaknat oleh-Nya, kita sudahi dulu disini
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »